Headlines News :
| |

Hakim Sakit, Gayus Belum Dapat Putusan Hukuman

Gayus H Tambunan (Dok. Kompas)
Talinews.com, Jakarta – Terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H. Tambunan, masih belum mendapat putusan hukuman dikarenakan ketua majelis hakim Suhartoyo, sakit. Seharusnya, putusan bagi Gayus akan dibacakan pada Senin (20/2).

Menurut hakim Pangeran Napitupulu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, putusan masih belum dapat dibacakan. Berdasarkan berita yang dilansir dari Kompas online, putusan hukuman itu akan ditunda hingga Kamis (1/3) mendatang.

Pihak kuasa hukum Gayus memberikan reaksi terhadap penundaan tersebut. Mereka mendesak agar putusan bagi kliennya tetap dibacakan hari ini, meski tidak dihadiri oleh ketua majelis hakim. Desakan itu ditolak oleh hakim.

"Sarana dan prasarana kita di Tipikor ini mudah-mudahan ada perubahan yang baik dalam waktu dekat. Sehingga, jadwal persidangan bisa tersusun rapi sedemikian rupa," kata Pangeran.

Gayus dituntut oleh tim jaksa penuntut umum menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 Milyar yang dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan, Kamis (5/1) lalu.

Eddy Rakamto, ketua tim jaksa penuntut umum, menyatakan bahwa Gayus bersalah telah melakukan tindak pidana gratifikasi, suap, dan pencucian uang. Empat perkara itu menjadi landasan penuntut umum dalam melakukan tuntutan.

Perkara pertama, Gayus dianggap terbukti menerima suap dari Roberto Santonius sebesar Rp 925 Juta, dalam kepengurusan gugatan keberatan pajak milik PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga menerima $ 3,5 Juta dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.

Perkara kedua, Gayus terbukti menerima pemberian uang seperti dalam Pasal 12 B Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hal ini terkait kepemilikan uang sebesar 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura.

Perkara ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang tersebut ke safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading. Jaksa menilai, tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara keempat, Gayus terbukti menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Seperti suap kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Total uang yang diberikan Gayus sebesar Rp 264 juta, agar dapat meninggalkan tahanan. (art)

Posted by TaliNews on Senin, 20 Februari 2012, 20.49. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response.!
IndoLowong
Support Us :
Comments
blog comments powered by Disqus