Headlines News :

Hakim Daerah Akan Mogok Sidang Demi Menuntut Kesejahteraan

Gedung MA (Sumber : Detik)
Talinews.com, Jakarta – Hakim yang ada di daerah mengancam akan melakukan aksi mogok sidang untuk menuntut kesejahteraan mereka. Ancaman para hakim ini membuat Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah cepat, agar rencana mogok para hakim daerah bisa dicegah.

"Banyaknya keluhan dan masukan dari hakim daerah, KY akan menyurati menteri terkait dengan tembusan ke Pak SBY dan DPR, agar kesejahteraan hakim diperhatikan," terang Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, seperti yang dilansir dari Detik online, Sabtu (24/3).

Ancaman para hakim daerah itu didasari oleh kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim. Bahkan, gaji yang diterima tidak pernah naik sejak empat tahun lalu. Parahnya lagi, uang tunjangan hakim belum mengalami kenaikan sejak 11 tahun lalu.

"Perkara yang ditangani hakim di pengadilan itu mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Kalau gaji para hakim rendah, bisa mudah tergoda dalam memutuskan sebuah perkara," ujar Imam.

Menurutnya, saat ini KY dan pimpinan Mahkamah Agung (MA) sedang berjuang untuk mengusahakan kenaikan gaji para hakim. Hal itu bertujuan agar kesejahteraan para hakim bisa ditingkatkan. Karenanya, Imam mengharapkan agar hakim di daerah tidak melakukan mogok sidang.

"Jabatan hakim itu mulia. Tidak elok jika diwarnai dengan pemogokan. Tujuan mulia menjadi hakim bukanlah mencari uang semata. Tetapi, niat untuk mendarmabaktikan diri kepada bangsa," imbau Imam. (art)

00.33 | Posted in , , | Read More »

Please share :

Hakim Sakit, Gayus Belum Dapat Putusan Hukuman

Gayus H Tambunan (Dok. Kompas)
Talinews.com, Jakarta – Terdakwa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H. Tambunan, masih belum mendapat putusan hukuman dikarenakan ketua majelis hakim Suhartoyo, sakit. Seharusnya, putusan bagi Gayus akan dibacakan pada Senin (20/2).

Menurut hakim Pangeran Napitupulu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, putusan masih belum dapat dibacakan. Berdasarkan berita yang dilansir dari Kompas online, putusan hukuman itu akan ditunda hingga Kamis (1/3) mendatang.

Pihak kuasa hukum Gayus memberikan reaksi terhadap penundaan tersebut. Mereka mendesak agar putusan bagi kliennya tetap dibacakan hari ini, meski tidak dihadiri oleh ketua majelis hakim. Desakan itu ditolak oleh hakim.

"Sarana dan prasarana kita di Tipikor ini mudah-mudahan ada perubahan yang baik dalam waktu dekat. Sehingga, jadwal persidangan bisa tersusun rapi sedemikian rupa," kata Pangeran.

Gayus dituntut oleh tim jaksa penuntut umum menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 Milyar yang dapat diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan, Kamis (5/1) lalu.

Eddy Rakamto, ketua tim jaksa penuntut umum, menyatakan bahwa Gayus bersalah telah melakukan tindak pidana gratifikasi, suap, dan pencucian uang. Empat perkara itu menjadi landasan penuntut umum dalam melakukan tuntutan.

Perkara pertama, Gayus dianggap terbukti menerima suap dari Roberto Santonius sebesar Rp 925 Juta, dalam kepengurusan gugatan keberatan pajak milik PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga menerima $ 3,5 Juta dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.

Perkara kedua, Gayus terbukti menerima pemberian uang seperti dalam Pasal 12 B Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hal ini terkait kepemilikan uang sebesar 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura.

Perkara ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang tersebut ke safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading. Jaksa menilai, tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara keempat, Gayus terbukti menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Seperti suap kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Total uang yang diberikan Gayus sebesar Rp 264 juta, agar dapat meninggalkan tahanan. (art)

20.49 | Posted in , , | Read More »

Please share :

Tak Puas Dengan Anggie, Nazar Minta TPF Demokrat Hadir di Persidangan

Nazarudin (foto:Dok.Okezone)
Sepertinya Nazar masih tidak puas dengan kesaksian Anggie. Terdakwa kasus Wisma Atlet tersebut menginginkan TPF Demokrat dihadirkan dalam persidangan. Tim Pencari Fakta bentukan Demokrat tersebut adalah tim yang beranggotakan Jafar Hafsah, Benny K. Harman, Ruhut Sitompul, dan Eddi Ramli Sitanggang. Tim ini bertugas mengusut aliran dana Wisma Atlet ke sejumlah kader partai.

Menurut Nazar, Benny K. Harman pernah bertanya kepada Anggie tentang aliran dana Rp 9 miliar kepada sejumlah pejabat partai. Namun hal ini dibantah Anggie dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Rabu (15/02/2012). "Saya hanya sekali menghadiri pertemuan seusai pulang dari Belanda, itupun juga bukan dalam koridor agenda TPF Demokrat," katanya.

Selain itu kubu Nazar menginginkan Anggie di konfrontasi dengan Mindo Rosalina dan Yulianis terkait rekaman komunikasi via Blackberry Messenger. Dalam kesaksiannya hari ini Anggie tidak mengakui pernah melakukan komunikasi via BBM dengan Mindo Rosalina mengenai penganggaran proyek wisma Atlet. "Saya tidak mengenali pembicaraan itu. Saya baru menggunakan BB (Blackberry) pada akhir 2010," kata Anggie. Padahal, Mindo Rosalina Manullang mengakui pesan yang dituliskannya ditujukan kepada Angelina. Rosa pun kini sudah menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang. (ahs)

19.26 | Posted in , , | Read More »

Please share :

Angie Ternyata Pemegang Kartu Bos Besar

Angelina Sondakh. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh ditengarai sebagai orang kepercayaan Anas Urbaningrum dalam mengumpulkan keuntungan dari sejumlah proyek pemerintah. Menurut Ria Irsyad, pengacara M. Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet, dugaan kerja sama Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu dengan ketua umumnya tersebut terlihat dalam pesan BlackBerry kepada Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan yang pernah dimiliki Nazaruddin.

Ria menuturkan, pesan yang terkuak dalam persidangan kasus kliennya itu menunjukkan bahwa Angie—sapaan akrab Angelina—kerap menanyakan proyek dan menagih duit kepada Rosa dengan istilah ”apel”. "Saat meminta duit ke Rosa, Angie sering menyebut istilah 'Bos Besar', yang tak lain adalah Anas," ujar Ria saat dihubungi kemarin. "Bukankah itu menandakan bahwa dia (Angie) memang media (perantara)?"

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu menetapkan Angie sebagai tersangka penerima suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang senilai Rp 191 miliar. Ketua KPK Abraham Samad memastikan memiliki bukti kuat untuk menjerat anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu. Tapi Abraham menolak membeberkan bukti-bukti itu. "Tidak boleh disebutkan karena menjadi bagian dari strategi penyidikan," ujarnya.

Adapun Angie hingga berita ini ditulis belum mau berkomentar. Kemarin Tempo menyambangi rumah Angie. Ia sedang menggelar tahlilan mengenang satu tahun meninggalnya Adjie Massaid, sang suami. Menurut Mudji Massaid, adik Adjie Massaid, Angie terlihat baik-baik saja dan berkumpul dengan keluarga besarnya. "Keluarga besar juga siap jika Angie ditahan KPK terkait dengan penetapannya sebagai tersangka," kata Mudji.

Sumber : Tempo.Co

16.31 | Posted in , , , | Read More »

Please share :